Agen Poker Terpercaya

Monday, August 28, 2017

Dirjen Hubla pakai Duit Hasil Suap utk Kegiatan Sosial

Dirjen Hubla pakai Duit Hasil Suap utk Kegiatan Sosial

Dirjen Hubla pakai Duit Hasil Suap utk Kegiatan Sosial

Berita Hits - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi tetapkan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono sebagai tersangka kasus suap proyek pengerukan pelabuhan Tanjung Mas Semarang. Tidak hanya Tonny, Komisaris PT Adhi Guna Keruktama, Adiputra Kurniawan juga ditetapkan sebagai tersangka.

Tonny diduga menerima duit suap mencapai Rp 20 miliar sejak tahun 2016 lalu. Setelah diperiksa KPK, Tonny mengakui duit tsb digunakan utk kegiatan sosial. Mulai dri kebutuhan yatim piatu, sampe sumbang gereja yg rusak.

"Saya kadang2 ada kebutuhan yatim piatu, menyumbang gereja yg rusak, jadi utk kebutuhan sosial," kata Tonny setelah diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (25/8/2017) dini hari.

Dia jga katakan duit dlm pecahan rupiah & mata asing tsb digunakan utk operasional pribadi. Kemudian dia jga mengklaim duit suap itu jga hany masuk ke dlm kantong pribadinya. 

Tonny jga mengaku khilaf tlah menerima duit dri para pengusaha. Kemudian dia jga meminta maaf atas perbuatannya.

"Untuk operasional pribadi saya, tetapi melanggar aturan atas nama pribadi saya mohon maaf kpda masyarakat, mudah-mudahan ini tak terulang lgi," pungkas dia.

Diketahui sebelumny, Wakil ketua KPK katakan, Dirjen Perhubungan Laut, Tonny diduga terima duit suap lbih dri Rp 20 miliar. Dia merincikan sebesar Rp 18,9 miliar pecahan mata uang rupiah, dolar Amerika, ringgit Malaysia, Euro dan Poundsterling. Tidak hanya itu terdapat uang dalam empat ATM dengan saldo sekitar Rp 1,174 miliar. Lalu duit tsb dimasukan ke dlm 33 tas di MES Tonny, Jalan Gunung Sahari. "Jadi totalnya sekitar Rp 20,74 miliar," kata Basari saat konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (24/8/2017) malam.

"Diduga pemberian oleh APK kpda ATB ini terkait pengerjaan pengerukan di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang," tambah dia.

Tonny Budiono sebagai pihak penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf a / huruf b / Pasal 11 dan Pasal 12 b UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana tlah diubah dgn UU No. 20 tahun 2001.

Sebagai pihak yg diduga pemberi, Adiputra disangka KPK melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a / huruf b / Pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana tlah diubah dgn UU No. 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Agen Poker Indonesia

Berita Terbaru, Berita Hari Ini, Berita Terbaru Hari Ini, Berita Terkini, Berita Ahok, Berita Terbaru Ahok, Berita Indonesia, Berita Dunia, Berita Teknologi, Berita Terupdate, Berita Kilat, Situs Berita, Lapak Berita, Berita Lapak, Berita Teknologi Terbaru, Berita Sepakbola, Berita Artis, Berita Otomotif

Location: Indonesia

0 comments:

Post a Comment

http://www.resepkuekeringku.com/2014/11/resep-donat-empuk-ala-dunkin-donut.html http://www.resepkuekeringku.com/2015/03/resep-kue-cubit-coklat-enak-dan-sederhana.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/10/resep-donat-kentang-empuk-lembut-dan-enak.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/07/resep-es-krim-goreng-coklat-kriuk-mudah-dan-sederhana-dengan-saus-strawberry.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/06/resep-kue-es-krim-goreng-enak-dan-mudah.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/09/resep-bolu-karamel-panggang-sarang-semut-lembut.html