Pimpinan KPK bilang 'ngak pengaruh' DPR Kirim Surat Tunda Periksa Setnov
Berita Hits - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan menegaskan, penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP yg menjerat Ketua DPR Setya Novanto tidak akan terpengaruh meski ada surat dari pimpinan DPR.
Berita Lapak - Pernyataan ini menyusul adanya surat dari Pimpinan DPR yg ditandatangani Fadli Zon berisi permintaan agar KPK menunda pemeriksaan tersangka e-KTP Setnov hingga proses praperadilan selesai.
"Ya enggak ada pengaruhnya. Tapi jika ada permintaan boleh-boleh saja, masa kita melarang orang meminta. Masalah dikabulkan apa tidak itu urusan KPK," kata Basaria di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Rabu (13/9/2017).
Basaria tidak melihat surat permohonan itu merupakan bentuk intervensi DPR terhadap proses penyidikan Setnov. Meski begitu, dia mengaku belum membaca surat yg diserahkan oleh Kepala Biro Pimpinan Kesetjenan DPR, Hani Tahapsari pada Selasa (12/9/2017).
"Itu bukan bentuk intervensi ya. Saya sendiri belum baca isinya itu bukan intervensi," tegasnya.
Agen Ceme - Mantan Jenderal bintang 2 Polri ini memastikan proses penyidikan kepada Ketua Umum Partai Golkar itu akan tetap berjalan, seperti pemanggilan saksi-saksi untuk melengkapi berkas perkara Setnov.
"Penyidikan sampai saat ini tetap jalan tidak terpengaruh. Kita tunggu hasil praperadilan," tutupnya.
Diketahui, Kepala Biro Kesetjenan DPR Hani Tahapsari menyampaikan surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait permintaan DPR untuk penundaan pemeriksaan Setya Novanto, Selasa (12/9/2017). Berita Poker - Hani mengatakan, surat tersebut berisi meminta penundaan pemeriksaan Setnov yg juga tersangka e-KTP hingga proses praperadilan selesai.
Agen BandarQ Online - Wakil ketua DPR Fadli Zon tidak khawatir terdapat kesan intervensi terkait surat untuk KPK yg meminta penundaan pemeriksaan tersangka e-KTP Setnov hingga proses praperadilan selesai. Surat itu juga sudah diteken oleh Fadli Zon, Kemarin (12/9/2017).
"Enggaklah. Kan dlm surat itu enggak ada peringatan. Dan sesuai hukum yg berlaku. Bukan keputusan DPR," kata Fadli.
0 comments:
Post a Comment