Ini Yang Akan Diatur BI dalam Aturan Baru e-Money
Berita Hits - Bank Indonesia akan menerbitkan aturan mengenai pengenaan biaya isi ulang (top up) uang elektronik atau e-money. Peraturan tsb rencananya akan diterbitkan pada akhir tahun ini.
Kepala Program Sistem Pembayaran Bank Indonesia Aribowo mengatakan banyak hal yg nantinya akan diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) yg baru tsb. Di antaranya, akan mencakup pengelompokan jenis top up e-money menjadi 2 kategori yakni on-us dan off-us.
"Kategori on-us maksudnya, isi ulang dilakukan pada bank penerbit, sementara off-us isi ulang melalui fasilitas bank lain / pihak ketiga," ujar Aribowo di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Selasa (19/9/2017).
Agen Ceme - Pada transaksi isi ulang on-us, akan diterapkan capping atau batas nilai trtentu. Di mana, apabila pengisian tidak melebihi batas tsb maka pengguna akan dibebaskan dari biaya top up begitu pun sebaliknya.
Kemudian utk isi ulang off-us, akan diterapkan penyelarasan biaya isi ulang lantaran saat ini biaya top-up yg dikenakan oleh perbankan sangat beragam. Pengaturannya nantinya hanya berupa batasan nilai yg bertujuan memberikan ruang kompetisi bagi perbankan. Agen BandarQ Online
Meski demikian, nantinya tarif akan diatur besarannya sehingga tidak berlebihan dan membebani masyarakat. "Hal ini melihat aspek perlindungan konsumen, termasuk pelayanan masyarakat kelas bawah," jelasnya.
Bandar Domino Online - Ari menambahkan, biaya top up tsb nantinya akan kembali kepada konsumen dalam bentuk inovasi pelayanan dan fasilitas bagi nasabah. Dia memastikan uang yg mengendap pada program uang elektronik itu tidak bisa digunakan utk transaksi lain perbankan seperti utk kredit, melainkan hanya utk jaminan transaksi.
"Itu kan butuh investasi. Jadi ini bagaimana bank dapat meningkatkan pelayanan. Namun, memang dana ini tidak bisa digunakan karena kan ini bersifat jangka pendek. Jadi tidak bisa digunakan seperti utk kredit," pungkasnya. AgenIDR
0 comments:
Post a Comment