Dari daftar 72.000 jemaah, baru 14.000 diterbangkan First Travel
BeritaLapak.com - Mabes Polri mengungkapkan total jemaah PT First Karya Anugerah Wisata alias First Travel yang mendaftar berjumlah 72.000. Temuan tersebut didapati penyidik ketika penyidik Bareskrim Polri menggeledah sejumlah rumah dan kantor milik bos First Travel.
"Setelah dicek oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum), ternyata total seluruh jamaah ada 72.000 orang yang sudah mendaftar. Jadi bukan 70.000 orang," ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (21/8).
Lapak Berita - Ternyata bukan hanya itu saja, Setyo juga menegaskan bahwa dari total 72.000 calon jamaah umrah, yang sudah diberangkatkan oleh First Travel belum ada setengahnya.
"Ternyata ketika ditelusurin kembali oleh penyidik Dirtipidum, jamaah yang berangkat baru 14.000 orang. Belum ada setengahnya," tegasnya.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Herry Rudolf Nahak mengatakan, awal mula kejadian tersebut karena beberapa jemaah tidak diberangkatkan Umroh oleh pihak First Travel. Para jamaah ini sendiri padahal sudah membayar sesuai dengan tarif yang ditentukan oleh First Travel.
"Jumlah jemaah yang tercatat dalam First Travel sebanyak 70.000 orang. Dengan 35.000 jemaah sudah diberangkatkan umrah sejak 2015. Sisanya 35.000 jemaah itu tidak bisa berangkat dengan berbagai alasan. Laporan itu berdasarkan data dari para agen yang melapor," ujar Rudolf di Kantor Bareskrim Polri di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Kamis (10/8).
Lebih lanjut, Rudolf menjelaskan bahwa First Travel ini menawarkan beberapa jenis paket untuk bisa berangkat Haji atau Umrah. Untuk perjalanan umrah paket promo First Travel mematok biaya seharga Rp 14,3 juta per jemaah, untuk paket reguler dipatok berjumlah Rp 25 juta, dan untuk paket VIP sendiri dipatok lebih besar yaitu Rp 54 juta. Berita Peristiwa
Jika berdasarkan awal penghitungan dengan estimasi jumlah jemaah yang gagal berangkat dengan biaya paket promo yaitu Rp 14,3 juta, maka kerugian terhadap para jemaah dari tindak penipuan mencapai ratusan miliar.
"Kalau hitung, kerugian rekan-rekan sekalian kalau Rp 14,3 juta dikali 35.000 jemaah maka kerugian mencapai Rp 550 miliar," jelasnya.
Atas perbuatannya dengan dugaan kasus penipuan, keduanya dikenakan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP. Jika memang keduanya terbukti pada pidana awal, maka polisi akan melanjutkan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Saya kira otomatis itu, kita akan melakukan tracing pada rekening-rekening, dana-dana yang kemudian lari kemana pada aset, itu pasti kita lakukan dan perkembangkan akan diberitahukan," tandasnya.
0 comments:
Post a Comment