Pria Ini Diseret ke Pengadilan Karena Sebar Foto Bugil Istri
Hits.news - KVPET (23) dilaporkan ke Polda NTT oleh istrinya, DPR (22), karena menyebarkan foto telanjang isterinya. Foto itu disebarkan pelaku melalui akun BBM dan Instagram miliknya.
"Berawal pada pertengahan tahun 2015 tersangka menyuruh korban untuk tidur dalam keadaan telanjang dan selanjutnya tersangka mengambil foto korban setengah badan yang keliatan muka dan payudara korban," ujar Kabid Humas Polda NTT AKBP Jules Abraham Abast kepada wartawan, Selasa (27/6/2017).
Perbuatan pelaku tidak hanya sampai disitu, tersangka kemudian mengambil foto korban yang kelihatan kemaluan dan foto tersebut disimpan di Hp miliknya. Jules mengatakan, saat ini berkas kasus tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.
"Kasus Pornografi tersebut dinyatakan sudah lengkap oleh Kejati NTT berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi NTT nomor : B-1023/P.3.4/Euh.1/06/2017, tanggal 9 Juni 2017," kata Jules.
Jules menambahkan, sebelum diserahkan ke Kejati NTT tersangka dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Kupang untuk menjalani tes kesehatan.
Tersangka KVPET disangkakan melanggar pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
0 comments:
Post a Comment