Pelaku Terbangkan Balon Udara Dapat Ditindak Karena Membahayakan Pesawat
Hits.news - Jakarta, AirNav Indonesia menerbitkan Notice to Airmen (NOTAM) untuk penerbangan yang melintasi langit Jawa Tengah karena adanya kebiasaan melepas balon udara. Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Agus Santoso mengatakan, bagi yang masih melepaskan balon udara dan mencapai ketinggian yang membahayakan penerbangan, bisa diproses hukum.
Melepas balon udara harus bisa dikontrol misalkan diikat sehingga tidak akan mencapai ketinggian yang membahayakan penerbangan.
Agus mengatakan, pihaknya sudah mensosialisasikan bahaya balon udara bagi penerbangan jauh sebelum 2015. Penindakan antisipasi pelepasan balon udara tersebut sudah dilakukan oleh beberapa instansi sejak tahun 2015 di kawasan Jawa Timur dan Jawa Tengah. Namun, masih ada saja masyarakat yang melakukan pelepasan balon udara berdimensi besar tersebut.
"Surat imbauan penertiban dan larangan sudah dibuat oleh Kantor Otoritas Bandara Wilayah III sebagai kepanjangtanganan Ditjen Perhubungan Udara ke Gubernur Jawa Timur, Jawa Tengah, DIY, bupati, wali kota, kapolda dan kapolres sejak tahun 2015, 2016 dan 2017," kata Agus kepada detikcom, Selasa (27/6/2017).
Agus juga mengatakan, tindakan penertiban oleh kepolisian dan TNI juga sudah dilaksanakan di Ponorogo, Wonosobo, Pekalongan, Malang, Yogyakarta, Surabaya dan lokasi lainnya. Sosialisasi tersebut juga melibatkan unsur Satpol PP, Dinas Perhubungan, camat dan tokoh masyarakat.
Mitigasi dari AirNav yaitu dengan menertibkan NOTAM untuk menghindari daerah yang banyak balon udara seperti Pekalongan, Wonosobo dan sekitarnya. Sejak tahun 2015 festival balon udara sudah ditiadakan oleh Pemkab Wonosobo, dan sekarang sudah dilarang.
Meski sudah dilakukan sosialisasi tentang bahaya balon udara, namun kebiasaan melepas balon udara saat Idul Fitri masih marak dilakukan di kawasan Jawa Tengah. Agus pun menegaskan, jika masih ada yang melakukan pelepasan balon berukuran besar tersebut ke udara dan mencapai ketinggian yang membahayakan operasi penerbangan, maka bisa dilaporkan diproses secara hukum oleh aparat berwenang.
"Jadi bisa dilaporkan ke pihak berwajib untuk diproses secara hukum. Karena, pertama hal ini membahayakan. Benda tersebut bisa mengakibatkan benturan sisi mana pun dari pesawat yang mana akan membahayakan struktur pesawat. Apalagi jika membentur surface control seperti Aileron, Rudder pesawat tidak bisa dikendalikan. Jika membentur Blade Engine maupun Proppeller akan mengakibatkan kecelakaan fatal, impuls dari momentum benda berkecepatan tinggi akan memiliki daya rusak yang dahsyat. Ini yang jarang difikirkan," jelasnya.
"Lihat saja, burung sebesar kepalan jari jika mengenai badan pesawat berkecepatan tinggi membuat penyok fuselage, apalagi balon dengan diameter 4 kali tinggi manusia dewasa," tambah Agus.
0 comments:
Post a Comment